PENERJEMAH TERSUMPAH YOGYAKARTA
Penerjemah Tersumpah Yogyakarta di LB LIA Yogyakarta menyediakan jasa terjemahan resmi dan tersumpah untuk berbagai dokumen. Memang, pada dasarnya hasil terjemahan resmi biasanya menuntut pengerjaan oleh penerjemah berlisensi. Jasa penerjemahan tersumpah LIA Yogyakarta ini dalam pengelolaan langsung oleh Departemen khusus Jakarta.
Apakah dokumen resmi seperti ijazah, surat/akta perkawinan dan sebagainya bisa diterjemahkan sembarangan? Biasanya, dokumen seperti ini harus melalui alih bahasa oleh “sworn translator” yaitu penerjemah tersumpah. Jadi, hal ini tidak bisa oleh penerjemah biasa.
LB LIA memiliki departemen tersendiri untuk mengelola bisang ini. Penerjemah sudah mengikuti pelatihan dan berlisensi resmi. Penerjemah seperti ini cukup jarang kita jumpai.
Pastikan bahwa dokumen Anda melalui penerjemahan oleh ahli penerjemahan yang bersertifikat sehingga dapat dipercaya oleh pengguna.
TERJEMAHAN TERSUMPAH
Untuk keperluan tertentu, kadang kita membutuhkan terjemahan dokumen ke dalam bahasa Inggris atau sebaliknya. Namun, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh penerjemah sembarangan karena harus ada legalilasinya. Dalam hal ini, proses penerjemahan LIA Yogyakarta dalam pengelolaan “sworn translator”. Memang, jumlah penerjemah tersumpah Yogyakarta sangat terbatas . Proses mendapat sertifikasi juga melalui tahapan yang panjang. worn Translator adalah penerjemah yang telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi sehingga berhak menyandang sebagai penerjemah tersumpah/tersertifikasi.
Salah satu contoh adalah kebutuhan transkrip nilai, ijazah, akta perkawinan dalam bahasa Inggris, Pelayanan terjemahan ini berada dalam departemen khusus di LB LIA Pusat. Jadi dokumen akan kami kirim dan proses penerjemahan berlangsung oleh sworn translator kami di Jakarta.
- Biaya terjemahan : Rp. 150.000/lembar
- Copy terjemahan : Rp. 60.000/lembar
- Biaya pengiriman (tentatif) : Rp. 25.000/paket dokumen
- Waktu pengerjaan kurang lebih 1-2 minggu
TERJEMAHAN TIDAK TERSUMPAH
Dokumen dalam kategori ini merupakan dokumen yang tidak membutuhkan terjemahan tersumpah. Namun, dokumen tetap dalam penerjemahan oleh penerjemah profesional agar tidak terjadi kesalahan.
- Biaya terjemahan abstract : Rp. 75.000/lembar
- Biaya terjemahan dokumen : Rp. 60.000/lembar
- Biaya Proofread : Rp. 50.000/lembar
Waktu pengerjaan tergantung jumlah dokumen ydalam proses penerjemahan dan antrian order
Untuk informasi terjemahan di LB LIA Pusat, silakan kunjungi https://lblia.com/translation-interpreting/
Untuk informasi program, silakan kunjungi https://liayogyakarta.com/program-kursus-lia/
PENERJEMAH TERSUMPAH YOGYAKARTA : INFO KONTAK
CS LB LIA Pandeansari 1 : https://wa.me/6282260862122
CS LB LIA Pandeansari 2 : https://wa.me/6285799900677